Operasi Rahasia! Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Bandar Sabu di Kontrakan Jalan Bima

Operasi Rahasia Satresnarkoba Polres Prabumulih, Tangkap Bandar Sabu di Kontrakan Jalan Bima--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah kontrakan di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka diketahui bernama Reno bin Rusmik (37), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Reno diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, SH, bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH, beserta jajaran tim Satresnarkoba.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kucurkan Insentif Triwulan III, Wako H Arlan: Pengabdian Sosial Harus Dihargai

BACA JUGA:Rugikan Negara, Perusakan Fasilitas Migas Pertamina Masuk Tindak Pidana Berat

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi melakukan undercover buy untuk memastikan aktivitas pelaku. Saat Reno tiba di kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu dengan total berat bruto 1,31 gram, yang diletakkan di lantai kontrakan dan diduga siap diedarkan. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya:Timbangan digital, satu bal plastik klip bening

Kemudian satu skop pipet plastik, uang tunai Rp250.000, Handphone Realme Note 60 dan

plastik klip bening tambahan

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L di Kabupaten PALI yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Reno mengaku membeli sabu itu seharga Rp800.000 untuk diedarkan kembali.

BACA JUGA:Wali Kota Arlan Tegaskan Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan dalam Konsultasi Publik RTRW Prabumulih

BACA JUGA:Petro Prabu Umumkan Pemadaman Gas Kota 2 Jam, Warga Diminta Siapkan Antisipasi

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku kita amankan bersama barang bukti sabu dan alat jualnya. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER