Pilkada Ulang 2025: Calon yang Kalah dengan Kotak Kosong Dapat Mendaftar Kembali

Kamis 05 Dec 2024 - 12:43 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 dapat kembali mendaftar untuk Pilkada ulang yang dijadwalkan pada tahun 2025.

"Boleh, mereka bisa mendaftar lagi, termasuk calon baru," ungkap Afifuddin setelah rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Afifuddin menjelaskan bahwa tahapan Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dimulai pada akhir Februari 2025. KPU saat ini sedang mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur mekanisme Pilkada ulang yang akan datang.

“Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario jika hal ini terjadi. Tahapannya harus segera kami persiapkan karena tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Februari,” ujar Afifuddin.

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Nataru 2024, Kemenhub Gratiskan Angkutan Motor dengan Kereta Api. Ini rutenya

BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer untuk Atasi Ancaman Komunis

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi untuk pelaksanaan Pilkada 2025, yakni pada 27 Agustus atau 24 September 2025. Namun, KPU dan Komisi II DPR RI telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025.

"Pertimbangan kami, semakin cepat semakin baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang ada," jelas Afifuddin.

Untuk kampanye Pilkada ulang, masa kampanye akan berlangsung selama satu bulan dan berakhir pada 23 Agustus 2025.

“Setelah kampanye berakhir pada 23 Agustus, masih ada tiga hari masa tenang,” pungkas Afifuddin.

Kategori :