MK Putuskan Empat Lawang Pilkada Ulang, Joncik - Arivai VS Budi Antoni - Henny

MK Putuskan Empat Lawang Pilkada Ulang, Joncik - Arivai VS Budi Antoni - Henny --Sumeks
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, dalam sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, beserta delapan hakim konstitusi lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menjadi Termohon dalam perkara ini, sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad dan Arifai, bertindak sebagai Pihak Terkait.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”
BACA JUGA:Seleksi Ketat! 160 Bintara Polda Sumsel Berhasil Raih Tiket ke SIP 2025
BACA JUGA:Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam! Tol Palembang-Betung Segera Dibuka untuk Mudik 2025
Permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai calon Bupati Empat Lawang 2024, yang sebelumnya tidak disetujui oleh KPU Empat Lawang. Mahkamah memerintahkan agar KPU Empat Lawang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam Pilkada tersebut.
PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Mahkamah juga menunda penerapan sejumlah ketentuan dalam Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, serta Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024, mengingat adanya dugaan pelanggaran terhadap syarat pencalonan yang menyebabkan terjadinya kondisi khusus, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Masalah utama dalam perkara ini berkaitan dengan perhitungan periode jabatan Budi Antoni Al Jufri. Budi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013 dan terpilih kembali untuk periode 2013-2018. Namun, pada pertengahan masa jabatan kedua, ia diberhentikan karena terlibat kasus hukum.
BACA JUGA:Cik Ujang Terima SK Plt Gubernur Sumsel Usai Tiba di Palembang
BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Tiket KA Rajabasa 2025 Sudah Terjual 69 Persen
Perbedaan muncul terkait dengan status pemberhentian sementara Budi, yang belum memiliki kekuatan hukum tetap saat kasusnya masih dalam proses. Selama itu, Wakil Bupati Syahril Hanafiah bertugas sebagai pejabat sementara Bupati.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masa jabatan Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara dihitung sama dengan pejabat definitif, berdasarkan Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.