8 Sengketa Pilkada 2024 Masuk MK, 3 dari Daerah Sumsel
8 Sengketa Pilkada 2024 Masuk MK, 3 dari Daerah Sumsel --Foto:ist
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan bahwa ada delapan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah-wilayah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024.
Kasus-kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam kontestasi politik, meskipun beberapa daerah hanya memiliki satu calon.
Ajid Fuad Muzaki, peneliti Perludem, mengungkapkan bahwa delapan sengketa ini berasal dari tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal dan bersaing dengan kotak kosong dalam Pilkada.
"Delapan sengketa ini berkaitan dengan calon tunggal," kata Ajid dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024" yang disiarkan di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA:Tak Semua Honorer Terakomodir Seleksi PPPK, Daerah Tunggu Petunjuk Pusat
BACA JUGA:Warga DAS Kelekar Prabumulih Tak Tidur Nyenyak, Warga Pangkul Keluhkan Sampah Kiriman
Ajid menjelaskan bahwa sengketa ini berasal dari daerah-daerah berikut:
Kabupaten Empat Lawang (2 kasus)
Gresik (1 kasus)
Kota Tarakan (1 kasus)
Bintan (1 kasus)
Pasangkayu (1 kasus)
Ogan Ilir (1 kasus)
Nias Utara (1 kasus)