PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kota Nanas nampaknya masih menjadi 'Surga' bagi pengedar Narkotika. Tak ingin peredaran Narkoba merajalela, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih bergerak menindak laporan dari masyarakat.
Baru - baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Polres Prabumulih.
Pelaku bernama Heli Ftriono (39), seorang petani asal Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Ia ditangkap pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Gurati 1, RT 03 RW 03, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang dikenal sebagai area dengan tingginya aktivitas transaksi narkoba.
BACA JUGA:Pasangan Arlan-Franky Menang Telak; KPU Prabumulih Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
BACA JUGA:Nokia X800 Pro: Smartphone Kuat dengan Layar AMOLED dan Baterai 7000 mAh
Tak hanya pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,35 gram, empat plastik klip bening, satu sobekan tisu, lakban hitam, alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Vivo warna silver.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap tersangka sempat tegang. Hingga akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, SH., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari keluhan warga yang mengeluhkan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Ada laporan dari masyarakat, terkait adanya transaksi yang mencurigakan. Usai menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Heli Ftriono di lokasi," katanya.
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Ajak Warga Salurkan Hak Pilih: Patroli Bersama Forkompinda
BACA JUGA:Tujuh Tahun Berturut-turut! Indonesia Tetap Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia
Ia menyampaikan, batang bukti juga ditemukan dalam penangkapan tersebut. Barang bukti berupa sabu dengan berat 9,35 gram, empat plastik klip bening, satu sobekan tisu, lakban hitam, alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Vivo warna silver ditemukan di lantai depan tersangka.
"Heli mengaku membeli sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama Roma (DPO) di Karang Mulia, Muara Enim, dengan harga Rp6,5 juta," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat.