MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus kelam kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren setelah seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial ASP (30) yang diduga terlibat dalam perbuatan cabul terhadap salah satu santriwati di Kabupaten Muara Enim.
Perbuatan yang tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh ASP yang menjabat sebagai pengasuh di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian ini terungkap pada Rabu, 27 November 2024, setelah salah seorang santriwati yang menjadi korban mengungkapkan kejadian tersebut. Mendengar laporan anak mereka, orang tua korban segera menjemput anak-anak mereka untuk memindahkannya dari pesantren tersebut.
Pondok pesantren yang sudah beroperasi selama lima tahun ini memiliki sekitar 80 santri. Saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:BESOK! PSU Pilkada 2024 di 5 TPS Palembang, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Usai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, PPK Indralaya Utara Langsung Antar Logistik ke KPU
Pelaku, ASP, kini telah diamankan oleh aparat kepolisian di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, mengonfirmasi perihal kejadian ini.
"Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Muara Enim," ujar AKP Darmanson pada Minggu, 1 Desember 2024.