PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim gabungan dari Unit Pidum dan Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua pelaku begal bersenjata api (senpi) yang telah meresahkan masyarakat. Kedua pelaku ini diketahui telah melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda di wilayah Kota Palembang.
Para pelaku, yakni Paidi (38), warga Dusun 1 Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan, dan Angger (30), warga Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, terakhir kali melakukan aksi begal pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Korbannya adalah Kayla Raysaramadanu (18), seorang mahasiswa asal Pasar Lama Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Kopli (70), warga Desa 3 Ulak Paceh Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua korban tengah melintas sambil melihat peta di handphone ketika motor mereka tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang mengancam dengan senjata tajam (sajam), kemudian merampas kendaraan mereka dan melarikan diri.
Segera setelah kejadian, kedua korban melapor ke Polrestabes Palembang. Tim penyelidik langsung turun dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan pun dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popy Popay. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing, meskipun salah seorang pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di plafon rumah. Namun, usaha tersebut gagal dan pelaku tetap berhasil diamankan.
BACA JUGA:Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku TPPO yang Gunakan Aplikasi MiChat untuk Jual PSK
BACA JUGA:Ahmad Firdaus Ditangkap di Muara Enim; Curi HP dan Alat Kosmetik, Sempat Buron Satu Bulan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku begal ini. Berdasarkan laporan polisi, kedua pelaku sudah terlibat dalam 13 kejadian tindak kriminal, yang dilaporkan baik ke Polrestabes Palembang maupun Polsek Sukarami.
"Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait jumlah laporan secara resmi melalui Kapolrestabes Palembang dan Kasat Reskrim," ungkap Iptu Jhoni Palapa, pada Jumat 22 November lalu.
Selain menangkap kedua pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta dua butir amunisi, 2 bilah sajam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor—satu milik pelaku dan satu milik korban.