JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam dugaan permintaan uang dalam kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Listyo mengungkapkan bahwa Propam Polri telah diinstruksikan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pemalakan tersebut. Jika terbukti ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta atau keterlibatan pihak kepolisian dalam hal ini, maka anggotanya akan langsung dipecat.
"Apabila terbukti ada transaksi uang atau permintaan uang terkait kasus ini, saya akan pastikan yang bersangkutan diproses hukum dan diberhentikan," ujar Listyo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
Kapolri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi PGRI untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. "Kami berharap, dengan pendekatan restorative justice, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik," lanjutnya.
BACA JUGA:Kapolri Ungkap Berbagai Penyebab Kebocoran Keuangan Negara, Dari Suap Hingga Penyelundupan
BACA JUGA:Pemberantasan Narkoba: Polri Ungkap Barang Bukti Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa
Kasus ini bermula ketika Supriyani, seorang guru honorer, dilaporkan ke Polsek Baito pada April 2024 atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid yang masih duduk di kelas 1 SD. Murid tersebut dikabarkan merupakan anak dari seorang anggota Polri. Supriyani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak bersalah. Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan setelah sejumlah upaya mediasi tidak berhasil.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan bahwa kliennya meyakini tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya. Samsuddin juga mengungkapkan bahwa keluarga Supriyani berharap agar pengadilan bisa mengungkap kebenaran, termasuk soal dugaan adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari keluarga korban.
“Kami berharap persidangan dapat membuka seluruh fakta, termasuk masalah uang damai yang diduga diminta oleh pihak keluarga korban,” jelas Samsuddin pada 24 Oktober 2024.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, dan jika ada anggota yang terlibat pelanggaran, mereka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.