b. Jika mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan akan ditangguhkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Jika mengundurkan diri setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana.(*)
Kategori :
Terkait
Kamis 17 Oct 2024 - 20:46 WIB
Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan
Rabu 16 Oct 2024 - 18:18 WIB
Prestasi 10 Tahun Jokowi: 1.235 Kilometer Jalan Tol yang Mengubah Sumatera
Rabu 16 Oct 2024 - 18:16 WIB
Giring Ganesha dan Kesempatan Berkontribusi di Kabinet Prabowo
Rabu 16 Oct 2024 - 17:02 WIB
Pertemuan Raffi Ahmad dan Prabowo: Potensi Peran dalam Sektor Kreatif
Selasa 15 Oct 2024 - 19:57 WIB
Jokowi Teken Daftar Calon Pimpinan dan Dewas KPK
Terpopuler
Kamis 17 Oct 2024 - 10:52 WIB
Temukan Keunggulan Xiaomi Redmi 12C, Smartphone Impian di Kelas Entry-Level
Kamis 17 Oct 2024 - 20:32 WIB
Pembentukan AKD DPRD Kota Prabumulih Berjalan Mulus
Kamis 17 Oct 2024 - 12:27 WIB
Metaphor: ReFantazio Resmi Diluncurkan, Berikut Harga untuk PC, Xbox, dan PS5
Kamis 17 Oct 2024 - 12:29 WIB
Mengenal Sejarah Kota Prabumulih, Perjalanan dari Era Belanda hingga Status Kota
Kamis 17 Oct 2024 - 22:03 WIB
Beberapa Kepala RA Kecewa Manasik Haji Siswa Ditunda
Terkini
Kamis 17 Oct 2024 - 23:19 WIB
Segera Hadir! iPad Mini 2024 dengan Apple Pencil Pro
Kamis 17 Oct 2024 - 22:57 WIB
Pj Bupati Muara Enim Tekankan Pengamanan Surat Suara Pilkada 2024
Kamis 17 Oct 2024 - 22:55 WIB
Melestarikan Budaya dan Menguatkan Pariwisata Lokal
Kamis 17 Oct 2024 - 22:19 WIB
Hadiri Paripurna HUT Kota Prabumulih ke - 23; PJ Gubernur Sumsel Ingatkan Netralitas ASN
Kamis 17 Oct 2024 - 22:14 WIB