Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan

Kamis 17 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

b. Jika mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan akan ditangguhkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Jika mengundurkan diri setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana.(*)

Kategori :