Dua Narapidana di Lapas Kayuagung Hirup Udara Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo

Dua Narapidana di Lapas Kayuagung, Hirup Udara Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo--Sumeks

KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Angin segar  menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) resmi menghirup udara kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kebijakan amnesti ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diteken dan diberlakukan sebagai bentuk konkret dari visi kemanusiaan serta semangat keadilan sosial dalam sistem hukum nasional.

Amnesti yang diberikan kepada narapidana bukan hanya penghapusan hukuman, tetapi juga simbol pengakuan negara atas potensi perubahan dalam diri seorang warga binaan.

Resmi Bebas, Dua WBP Dinilai Layak Terima Pengampunan Negara

BACA JUGA:Sumsel Andalkan Paha Kodok Beku Jadi Andalan Baru Ekspor ke Eropa, Raup Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Bupati Lahat Tegur Keras OPD Lamban Tindaklanjuti Program Makan Bergizi

Dua warga binaan yang menerima pengampunan tersebut telah melalui proses evaluasi panjang. Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, keduanya menunjukkan perilaku yang patut dicontoh, aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas, dan telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Mereka ini bukan sekadar bebas karena beruntung mendapatkan amnesti. Mereka bebas karena pantas dan layak. Proses pembinaan yang mereka jalani, ditambah dengan evaluasi psikologis dan sosial, membuktikan bahwa mereka memang telah berubah,” ujar Syaikoni dalam keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.

Pemberian amnesti kepada kedua warga binaan ini merujuk pada disposisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta ditindaklanjuti atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dengan Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. 

Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan pengampunan tersebut telah melewati prosedur resmi dan legal yang berlaku.

BACA JUGA:Dewi Sastrani Dampingi Ketua Dekranas Pusat Kunjungi Sentra Kain Tuan Kentang: “Songket Harus Mendunia”

BACA JUGA:Bangkitkan Kejayaan Songket, Swarna Songket Nusantara dan Sriwijaya Expo 2025 Resmi Dibuka 

Menurut Syaikoni, amnesti bukan hanya sekadar hadiah dari negara, melainkan juga bentuk kepercayaan pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan tekad kuat untuk berubah. “Kami harap mereka yang mendapat amnesti benar-benar menghargai kesempatan kedua ini dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” imbuhnya.

Amnesti Jadi Bukti Komitmen Pemerintah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER