Beli Mobil, PNS Prabumulih Tertipu: Pelaku Ditangkap Setelah Buron Sejak 2021

Beli Mobil, PNS Prabumulih Tertipu, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Sejak 2021--Istimewa

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Yulius Antoni (45) menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Expander Cross di PT Berlin Maju Motor Cabang Prabumulih senilai Rp 100 juta.

Adapun pelakunya yakni Rahmadi Yulianto, 43 tahun warga Kota Palembang Sumatera Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung pada 9 Maret 2021, korban Yulius yang merupakan warga Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta untuk pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross di PT Berlin Maju Motor Cabang Prabumulih.

Saat itu korban berniat membeli mobil dan datang ke kantor PT Berlin maju motor cabang Prabumulih di Sudirman Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Pasca Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Prabumulih Lima Hari Orientasi

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Prabumulih Paling Banyak Tenaga Teknis

"Korban Yulius memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta untuk pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas AKP B Sijabat.

Nah, kendati uang helah diberikan. Namun mobil yang dipesan tak kunjung diterima oleh pelapor dan uang DP pelapor tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Nah, setelah lebih dari tiga tahun penyelidikan, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rahmadi Yulianto.

"Tersangka ditangkap di jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Timur," tukasnya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER