20 Aturan Larangan Kampanye yang Harus Diketahui
20 Aturan Larangan Kampanye yang Harus Diketahui--prabupos
6. Merusak Alat Peraga Pesaing Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik calon lain.
7. Menyalahgunakan Fasilitas Pemerintah Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye adalah pelanggaran yang jelas.
8. Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan Tempat ibadah dan pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
9. Melakukan Pawai di Jalan Raya Pawai di jalan raya tanpa izin dapat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.
10. Kampanye di Luar Jadwal Melanggar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU dianggap sebagai pelanggaran.
11. Menyalahgunakan Kewenangan Jabatan Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan kampanye pribadi adalah larangan yang diatur dalam PKPU ini.
12. Menggunakan Sarana Pemerintah Sarana milik pemerintah, seperti gedung dan kendaraan, tidak boleh digunakan untuk kampanye.
13. Melibatkan Pejabat dan ASN Pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam kampanye.
14. Kampanye Sebelum Masa Resmi Aktivitas kampanye hanya diperbolehkan selama masa yang telah ditentukan oleh KPU.
15. Menempelkan Bahan Kampanye di Tempat Terlarang Bahan kampanye dilarang ditempel di lokasi-lokasi tertentu, termasuk fasilitas umum.
16. Pemasangan Alat Peraga yang Mengganggu Pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan tanpa mengganggu ketertiban.
17. Menjanjikan Uang kepada Pemilih Menjanjikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih merupakan pelanggaran serius.
18. Mempengaruhi Penyelenggara Pemilu Dilarang memberikan imbalan kepada penyelenggara pemilu untuk keuntungan tertentu.
19. Menghasut Pemilih untuk Tidak Memilih Mengajak pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya adalah larangan yang berlaku.
20. Memberikan Imbalan untuk Memengaruhi Pilihan Memberikan imbalan untuk memengaruhi pilihan pemilih juga dilarang keras.