Buron 2 Tahun, Warga Muara Enim Ditangkap di Kebun

Tersangka pencurian ditangkap tim Macan Polsek RKT. Foto: ist --

Atas kejadian itu, PT Pertamina Hulu Rokan regional field limau kehilangan 48 meter diameter 4 inchi ketebalan 80. "Pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 15 juta," lanjutnya.

Sementara tersangka Ranggan Nata, saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara 2 pelaku msh DPO.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER