Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ungkap Dipaksa Penyidik Menandatangani BAP

Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ungkap Dipaksa Penyidik Menandatangani BAP--

Selain itu, lanjut terdakwa saat dilakukan pemeriksaan dan di BAP tim penyidik kepolisian tidak didampingi kuasa hukum.

Padahal, menurut penasihat hukum sesuai dengan ancaman jerat pidana para terdakwa diwajibkan untuk didampingi oleh kuasa hukum.

Mendengarkan keterangan kedua terdakwa tersebut, majelis hakim dibuat geram dan meminta penasihat hukum untuk menghadirkan penyidik yang mem BAP kedua terdakwa untuk di konfrontir.

"Saya perintahkan penuntut umum pada persidangan selanjutnya hadirkan penyidik yang mem BAP kedua terdakwa ini," pinta majelis hakim sebelum menutup sidang.

Diwawancarai usai sidang, Arthur penasihat hukum para terdakwa mengatakan kedua saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sebenarnya melihat peristiwa itu terjadi.

"Keduanya memastikan bahwa kedua klien kami ini tidak melakukan penganiayaan terhadap korban, sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan penuntut umum," kata Arthur.

Sehingga, masih kata Arthur keterangan kedua saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini telah mematahkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya, saksi  korban Arnes Jorgi beserta pacarnya bernama Fadillah, serta satu saksi bernama Geger yang turut jadi korban penganiayaan diduga dilakukan para terdakwa.

Saat itu, saksi korban Arnes menerangkan, awal mula dua terdakwa bersama satu tersangka lain bernama Noval (DPO) hendak memeras pacarnya yakni saksi Fadillah.

Modus pemerasan yang dilakukan yaitu meminta sejumlah uang, dengan mengancam akan menyebarkan foto saksi korban Arnes Jorgi dan saksi Fadillah saat berdua didalam kostan.

Para terdakwa berdalih bahwa yang melakukan penganiayaan itu adalah Noval (DPO), yang tidak lain adalah adik kandung dari kedua terdakwa.

Meski begitu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum tetap berkelit dengan membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.

Akibat perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(sumeks/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER