Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel--

"Karena rekomendasi Gubernur meminta agar keuntungan itu jangan di setor dulu karena untuk modal usaha," sebut Sarimuda.

Selain Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, turut dihadirkan sebagai saksi dipersidangan Dirut PT SMS aktif Adi Trenggana Wirabakti Dirut PT SMS, Regina Arianti Komut PT SMS serta Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS.

Para saksi, akan diperiksa secara bergilir guna pembuktian terkait penyertaan modal serta sejumlah aset PT SMS semasa terdakwa Sarimuda menjabat sebagai Dirut PT SMS saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan pembuktian perkara masih berlanjut dan akan dilaporkan secara berkala mengenai update persidangan di PN Palembang.

Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Wali Kota Palembang beberapa tahun silam.

Oleh sebab itu, terdakwa Sarimuda dijerat jaksa KPK RI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(sumeks/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER