Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel
Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel--
PALEMBANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKA) Provinsi Sumsel, Ahmad Mukhlis menyebutkan selama kepemimpinan Sarimuda sebagai Dirut PT SMS tidak pernah ada deviden yang dibagikan ke Pemprov Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Mukhlis saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT SMS yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 26 Februari 2024.
Di hadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, Mukhlis menerangkan tujuan awal dari pendirian PT SMS adalah keterkaitannya dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Api-Api pada tahun 2017.
"Namun seiring berjalannya waktu, KEK dibatalkan sehingga nomenklatur bisnis PT SMS pun berubah diantaranya jasa pengangkutan batubara," sebut Mukhlis.
Diterangkannya, sejak terdakwa Sarimuda diangkat menjadi Dirut apda tahun 2019 hingga tahun 2021 menurut laporannya Pemprov Sumsel selalu menyertakan modal kepada PT SMS.
Nilai penyertaan modal terhadap PT SMS, kata Mukhlis digulirkan secara bertahap oleh Pemprov Sumsel sebagai pemilik saham utama PT SMS diantaranya senilai Rp65 miliar.
Nilai penyertaan modal itu, lanjut Mukhlis diharapkan agar mendapatkan atau memperoleh keuntungan dari penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemprov Sumsel saat itu.
Akan tetapi, ungkap Mukhlis pada kenyataannya selama terdakwa Sarimuda saat menjabat sebagai Dirut PT SMS tahun 2017 tidak memperoleh keuntungan sama sekali hingga tahun 2021.
Bahkan saat ditanya majelis hakim apakah ada kecenderungan merosotnya PT SMS, Mukhlis menjawab dengan istilah "Nisbi" maksudnya adalah masih relatif antara rugi atau untung.
"Saya tidak bisa menjawab, karena masih Nisbi yang mulia," tutur Mukhlis.
Keterangan Mukhlis tersebut dibantah oleh terdakwa Sarimuda dipersidangan, bahwa pada tahun 2021 ada keuntungan yang didapat oleh PT SMS senilai Rp8 miliar.
Namun, terdakwa Sarimuda berkilah bahwa keuntungan itu ditahan atas rekomendasi dari Gubernur Sumsel saat itu sebagai pemegang saham PT SMS.