Izin Rumah Tangga Pakai Air Tanah: Kategori, Syarat, dan Masa Berlaku

Foto: Sumur bor bantuan Kapolri dan Ketum Bhayangkari di Pulau Palue. (Dokumentasi Aipda Sophian/Polres Sikha)--

Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan airtanahkepadaMenteriESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

formulir permohonan yang memuat:

  • - identitas pemohon;
  • - alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah;
  • - koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree);
  • - jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan;
  • - keterangan sumur bor/gali ke berapa.

bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;

surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;

surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;

rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m^/ hari;

rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan

gambar konstruksi sumur bor/gali.

Petugas akan melakukan verifikasi data pengajuan. Jika sudah sesuai, maka Kementerian ESDM memberi izin pengeboran atau penggalian eksplorasi tanah.

Pemohon harus melakukan pengeboran atau penggalian air tanah dalam jangka waktu 60 hari setelah disetujui. Jika tidak dilakukan, maka izin akan dibatalkan.

Pemohon melapor jika sudah selesai melakukan penggalian. Petugas akan mengecek dan mengevaluasinya.

Jika dianggap sesuai peraturan, maka Kementerian ESDM akan menetapkan persetujuan penggunaan air tanah.

Masa Berlaku Izin Pakai Air Tanah

Penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari atau untuk rumah tangga, maka masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah tersebut berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut sebagai alat pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER