Izin Rumah Tangga Pakai Air Tanah: Kategori, Syarat, dan Masa Berlaku

Foto: Sumur bor bantuan Kapolri dan Ketum Bhayangkari di Pulau Palue. (Dokumentasi Aipda Sophian/Polres Sikha)--

Masa berlaku yang sama juga diterapkan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada. Namun untuk kebutuhan di luar dua hal tersebut, misalnya untuk wisata atau usaha, maka masa berlakunya 7 tahun.

Alasan Rumah Tangga Harus Izin Pakai Air Tanah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangannya pada Sabtu (4/11/2023) lalu, menjelaskan bahwa alasan aturan tersebut diterapkan kepada rumah tangga adalah dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Menurutnya, eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Namun, dia meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan ini, sebab aturan hanya berlaku bagi rumah tangga yang kebutuhan airnya sangat besar.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Wafid.

"100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.

Nah, itulah tadi telah kita ketahui penjelasan lengkap mengenai permohonan izin penggunaan air tanah bagi rumah tangga, mulai dari kategori, tata cara dan syarat, serta masa berlakunya. (dc)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER