Rutan Prabumulih Perluas Akses Bantuan Hukum Lewat Program Legal Clinic Collaboration
Rutan Prabumulih Perluas Akses Bantuan Hukum Lewat Program Legal Clinic Collaboration--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABULIHPOS.COM - Upaya memperluas layanan bantuan hukum yang adil bagi masyarakat serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus digencarkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai mitra strategis sebagai bagian dari pelaksanaan program Legal Clinic Collaboration (LCC).
Kegiatan itu digelar di ruang rapat Rutan Prabumulih pada Kamis, 20 November 2025, dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih.
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, SKom., MSi., menjelaskan bahwa LCC merupakan inovasi yang disusun untuk memperluas pintu akses layanan bantuan hukum bagi publik.
BACA JUGA:Rutan Prabumulih Perluas Akses Bantuan Hukum Lewat Program Legal Clinic Collaboration
BACA JUGA:Muara Enim Raih Prestasi, Kemiskinan Turun dan Ekonomi Tumbuh Pesat
Melalui program ini, masyarakat maupun WBP dapat berkonsultasi, memperoleh pendampingan hukum, hingga menerima advokasi sesuai kebutuhan mereka.
“Program ini merupakan bagian dari implementasi Proyek Perubahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional 1 (PKN 1) guna memenuhi syarat menuju predikat tertentu,” jelas Sandy di ruang kerjanya.
Ia menegaskan bahwa LCC tidak sekadar memenuhi target proyek perubahan, melainkan hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum.
“Kami mengusulkan layanan ini sebagai bagian dari Proyek Perubahan, agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayanan publik berbasis hukum,” tambahnya.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Casing HP, Ateng Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Syahadat di Rutan Prabumulih, Kisah JM Temukan Kedamaian Batin di Balik Jeruji
Sandy menjelaskan bahwa lembaga-lembaga yang diajak bekerja sama memegang peran penting dalam membangun ekosistem pelayanan hukum terpadu.
Dengan adanya MoU ini, LBH, Kemenag, LSM, dan PWI dapat bertindak sebagai penghubung bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan hukum tanpa harus mendatangi Rutan secara langsung.

