Rutan Prabumulih Perluas Akses Bantuan Hukum Lewat Program Legal Clinic Collaboration

Rutan Prabumulih Perluas Akses Bantuan Hukum Lewat Program Legal Clinic Collaboration--Foto: Prabupos

“Melalui LCC, lembaga-lembaga yang terlibat akan menjadi perpanjangan tangan masyarakat untuk mengakses pelayanan publik di Rutan Prabumulih,” ujar Sandy.

Ia juga menekankan bahwa program ini merupakan terobosan baru di lingkungan Rutan Prabumulih. Meski komunikasi dengan pihak eksternal sebenarnya sudah terjalin, kerja sama tersebut belum pernah diformalkan sebelumnya.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Langkah Besar Benahi Kabel Semerawut, Provider FO Wajib Tertib!

BACA JUGA:Syahadat di Rutan Prabumulih, Kisah JM Temukan Kedamaian Batin di Balik Jeruji

“Proyek Perubahan ini merupakan inovasi pertama dan belum pernah diterapkan sebelumnya. Ini menjadi langkah baru agar pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan hukum, dapat lebih mudah dijangkau,” tegasnya.

Sandy menambahkan bahwa hubungan Rutan dengan berbagai pihak seperti LSM dan PWI selama ini lebih banyak berkaitan dengan penyebaran informasi atau publikasi kegiatan. Melalui MoU terbaru, fungsi mereka diperluas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat terkait layanan hukum.

“Selama ini kegiatan memang berjalan, tapi belum memiliki wadah resmi. Hari ini kami mengundang Bapak Kakanwil sebagai mediator dalam proses legalisasi kerja sama ini,” jelasnya.

Dengan adanya wadah resmi ini, Rutan Prabumulih memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima, menindaklanjuti, dan merespons keluhan maupun permintaan bantuan hukum masyarakat melalui lembaga mitra.

Sandy juga memaparkan bahwa hasil kajian Kakanwil menunjukkan masyarakat lebih nyaman menyampaikan persoalan melalui LBH, LSM, maupun PWI daripada datang langsung ke kantor pemerintah, termasuk Rutan.

“Dari penelitian beliau, masyarakat saat ini lebih mudah berkomunikasi dengan LBH, PWI, dan LSM dibandingkan mendatangi Rutan secara langsung,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Rutan membuka ruang yang lebih luas bagi lembaga-lembaga tersebut dalam membantu proses pelayanan hukum. Dengan pola ini, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan secara lebih leluasa, sementara Rutan dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi di bawah program LCC.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, Rutan Kelas IIB Prabumulih berharap LCC dapat menjadi contoh layanan hukum yang inklusif, transparan, dan mudah dijangkau di wilayah Sumatra Selatan.

Sandy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki sistem layanan, memperluas kerja sama, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kanal yang tersedia—baik melalui LBH, Kemenag, LSM, maupun PWI. Dengan kemudahan akses ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mencari bantuan hukum akibat kendala birokrasi atau keterbatasan informasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER