Mirwan MS Diperiksa, Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Kesalahan Fatal
Mirwan MS Diperiksa, Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Kesalahan Fatal--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui meninggalkan daerah untuk melaksanakan ibadah umrah justru pada saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah menurunkan inspektur khusus sejak Senin (8/12/2025) untuk memeriksa langsung berbagai pihak terkait.
“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang diperiksa oleh Tim Inspektorat. Inspektur khusus turun langsung,” ujar Bima Arya di Kompleks Parlemen.
Bima menyebut tindakan Mirwan sebagai kesalahan fatal, mengingat peran kepala daerah sangat penting dalam koordinasi penanganan bencana.
BACA JUGA:Menanam Harapan, Melatih Kesiapsiagaan Warga Mangunjaya Memitigasi Bencana
BACA JUGA:Belum Tetapkan Status Siaga Bencana, Gubernur Sumsel Tunggu dari BMKG
Ia menegaskan bahwa seorang bupati merupakan pimpinan Forkopimda yang bertanggung jawab mengoordinasikan langkah-langkah darurat bersama kapolres, dandim, dan unsur lainnya. Ketika daerah menghadapi situasi darurat, keberadaan kepala daerah di lokasi sangat dibutuhkan untuk memastikan proses evakuasi dan penanganan berjalan efektif.
“Tentunya ini fatal. Kepala daerah itu pemimpin Forkopimda. Ketika bencana terjadi, dia yang harus mengoordinasikan langkah-langkah di lapangan,” tegasnya.
Kemendagri juga memastikan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada Mirwan saja. Seluruh aparatur dan pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan sang bupati turut diperiksa, termasuk soal kejelasan tujuan perjalanan, siapa yang mendampingi, hingga pembiayaan umrah tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh ini, menurut Bima, membutuhkan waktu beberapa hari sebelum rekomendasi sanksi dapat diambil secara terukur. “Pemeriksaan tentu bukan hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tetapi semua aparatur yang terkait keberangkatan pasti akan diperiksa,” jelasnya.
Bima mengingatkan bahwa sanksi terhadap kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sanksi tersebut bersifat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang nantinya diputuskan oleh Mahkamah Agung. “Aturannya jelas, sanksinya bisa berjenjang hingga pemberhentian tetap,” ujarnya.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian: Pemda Harus Kompak, Bencana Tak Kenal Batas Daerah
BACA JUGA:Turun ke Jalan, Vespa Peh Prabumulih Kumpulkan Donasi Rp12,4 Juta untuk Korban Bencana
Ia juga menyinggung bahwa Kemendagri telah berulang kali memberikan arahan kepada kepala daerah untuk tetap siaga menghadapi cuaca ekstrem, terutama setelah peringatan BMKG.

