Wako Prabumulih Warning Kontraktor, Kerjakan Proyek Sesuai RAB atau Tak Dibayar
Wako Prabumulih Warning Kontraktor, Kerjakan Proyek Sesuai RAB atau Tak Dibayar--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menegaskan seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan di wilayahnya wajib mengikuti rencana anggaran biaya (RAB) dan seluruh ketentuan teknis yang telah disepakati.
Orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian ini memastikan kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan atau melanggar aturan siap dikenai sanksi tegas, termasuk masuk daftar blacklist.
Pernyataan tersebut disampaikan Arlan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Prabumulih, Kamis (28/11/2025). “Kontraktor harus bekerja sesuai prosedur dan kontrak kerja,” tegasnya.
Arlan menjelaskan, pembayaran proyek akan disesuaikan dengan volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan. Jika ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai standar, maka tidak akan ada pencairan anggaran. “Kita bayar sesuai progres. Kalau tidak sesuai prosedur, tidak dibayar,” ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota Arlan Lepas Jemaah Tabligh Prabumulih ke Lampung, Teguhkan Misi Dakwah dan Silaturahmi
BACA JUGA:Subsidi Sembako Hingga Rp10 Ribu, Wako Cak Arlan Pastikan Warga Prabumulih Utara Terbantu
Lebih jauh, Arlan menyebut pihaknya tidak segan memberikan sanksi blacklist bagi kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengawasan lapangan rutin dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan lancar. “Saya turun langsung malam hari untuk melihat proses pengerjaan,” katanya.
Hingga saat ini, sejumlah proyek fisik di Kota Prabumulih masih berlangsung. Kondisi cuaca ekstrem dalam beberapa pekan terakhir dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi para kontraktor.
Pemerintah Kota terus melakukan pemantauan agar setiap pekerjaan tetap sesuai jadwal dan standar teknis yang telah ditetapkan.(*)

