Nyambi jadi Kurir Sabu, Mama Muda di Prabumulih Ditangkap Satreskoba saat Hendak Transaksi

Nyambi jadi Kurir Sabu, Mama Muda di Prabumulih Ditangkap Satreskoba saat Hendak Transaksi--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM –Mama muda bernama Lija Wariana  (23) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur berurusan dengan hukum.

Ibu  Rumah Tangga (IRT) berusia 23 tahun ini diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih setelah kedapatan membawa paket sabu-sabu siap edar di kawasan Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tepat di halaman indomaret. 

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga kurir ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, begitu menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas pelaku dan lokasi transaksi.

BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur, Beri Korban Uang Rp5 Ribu untuk Jajan: Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Prabumulih Gelar Sosialisasi Akreditasi Gugus Depan

“Begitu informasi akurat didapat, kami terjunkan tim yang dipimpin IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama anggota serta satu personel Polwan untuk melakukan operasi undercover,” kata IPTU Arafah, Kamis 9 Oktober 2025.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang tengah melakukan transaksi mencurigakan. Petugas kemudian menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan Ketua RT setempat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok RC warna biru yang berisi satu paket sabu-sabu seberat 2,81 gram, " ungkap IPTU Arafah. 

Paket tersebut dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu putih, dan dilapisi lakban hitam. Barang bukti itu disembunyikan di saku depan jaket hoodie warna hitam yang dikenakan pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo A3X warna hijau toska, uang tunai Rp43.000, serta beberapa barang pendukung transaksi lainnya.

Kepada petugas, pelaku yang diketahui bernama lengkap Lija Wariyana binti Umarisin, warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh bersama rekannya berinisial RI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1,8 juta untuk diedarkan kembali," lanjutnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Lija ditetapkan sebagai kurir narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER