Tim Resmob Sunyi Senyap Prabumulih Barat Bongkar Kasus Narkoba, 2 Tersangka Digerebek Pesta Sabu di Bedeng

Tim Resmob Sunyi Senyap Prabumulih Barat Bongkar Kasus Narkoba, 2 Tersangka Digerebek Pesta Sabu di Bedeng--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM –  Kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih berhasil diungkap oleh Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat. 

Tersangka adalah dua pria, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dan ditangkap usai kedapatan tengah mengonsumsi sabu di sebuah bedeng di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Identitas keduanya yakni Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng (32), warga Jalan Dulmubin, dan Metak Herdian (29), warga Jalan Beringin. 

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah karena aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Sertijab Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto Resmi Gantikan AKP Alias Suganda

BACA JUGA:Teknologi Produksi Asap Cair Mokusaku dari PEP Pertamina, Cara Alami Petani Karang Jaya Kendalikan Hama

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas S Purnomo, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengungkapkan pihaknya mendapati kedua tersangka sedang pesta sabu di dalam kamar bedeng. Seorang perempuan berinisial CD juga berada di lokasi saat penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram, sebuah pirek berisi sabu seberat 1,74 gram, uang tunai Rp200 ribu, 11 lembar plastik klip bening, tiga perangkat alat hisap (bong), serta satu sekop plastik. 

"Seluruh barang bukti ditemukan di sekitar tempat kejadian, baik di lantai ruang tamu, lemari, maupun di saku celana tersangka,” katanya. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Metak Herdian mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial PUR (DPO) seharga Rp1 juta. 

BACA JUGA:Prabumulih Dapat Rp547 Miliar dari Dana Tranfer Umum 2026, 7 Daerah Kantongi Lebih Rp1 Triliun

BACA JUGA:Skandal Korupsi dan Isu Perselingkuhan, Rumah Tangga Fitrianti Agustinda–Dedi Siprianto di Ujung Tanduk

"Sementara Ardi Ade Pribadi mengakui bong dan pirek yang digunakan merupakan miliknya, dan sabu yang ia konsumsi dibeli dari Metak seharga Rp100 ribu," lanjutnya. 

Kepolisian menegaskan keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika, sehingga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER