Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Sabu, Kurir Ditangkap di Jalan Sindur, Pemasok Masih Buron!

Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Sabu, Kurir Ditangkap di Jalan Sindur, Pemasok Masih Buron! --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menggagalkan transaksi Narkotika di wilayah Hukum Prabumulih. 

Seorang pria berusia 43 tahun Indra Wijaya, yang diduga kurir dan tercatat warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus polisi saat berada di sebuah ruko di Jalan Sindur, Selasa malam 30 September 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. dan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Tim Resmob Sunyi Senyap Prabumulih Barat Bongkar Kasus Narkoba, 2 Tersangka Digerebek Pesta Sabu di Bedeng

BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,46 gram. Barang bukti itu sempat dimasukkan tersangka ke dalam mulutnya, namun berhasil diamankan petugas,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H

Selain sabu, polisi juga mengamankan potongan plastik bening dan satu unit motor Yamaha Vixion bernopol BG 6563 KO yang digunakan pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, Indra mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Yx yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan perkara guna memburu jaringan lain yang terlibat.

BACA JUGA:Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Kurir Sabu Asal Palembang, Barang Bukti Disimpan dalam Kotak Rokok!

BACA JUGA:Curi HP di Warung Kopi, Dua Warga Prabumulih Masuk Bui Setelah Ditangkap Tim Tekab

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum berlanjut, termasuk pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial Yx yang masih buron,” tegas IPTU Muhammad Arafah.

Ia menegaskan, Indra berperan sebagai kurir narkoba. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER