Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba, Terancam 20 Tahun Penjara

Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba, Terancam 20 Tahun Penjara--MPI

Kasus ini sebelumnya sudah memasuki Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025). Hal itu dikonfirmasi Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan.

Kini, berkas perkara Ammar Zoni segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

BACA JUGA:BB Sabu Rp80 Ribu, Satresnarkoba Prabumulih Ringkus Remaja 19 Tahun: Hasil Tes Urine Positif!

BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap 7 Tersangka Narkoba Sepanjang September, Sita 180 Gram Sabu: Selamatkan 900 Jiwa!

Ammar dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman seumur hidup.

Selain proses hukum, pihak rutan juga menjatuhkan sanksi disiplin internal berupa isolasi sel (straff cell) selama 40 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER