Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba, Terancam 20 Tahun Penjara
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba, Terancam 20 Tahun Penjara--MPI
Kasus ini sebelumnya sudah memasuki Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025). Hal itu dikonfirmasi Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan.
Kini, berkas perkara Ammar Zoni segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
BACA JUGA:BB Sabu Rp80 Ribu, Satresnarkoba Prabumulih Ringkus Remaja 19 Tahun: Hasil Tes Urine Positif!
Ammar dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman seumur hidup.
Selain proses hukum, pihak rutan juga menjatuhkan sanksi disiplin internal berupa isolasi sel (straff cell) selama 40 hari.

