KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas

KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas--

BACA JUGA:Skandal Haji! KPK Ungkap 400 Biro Perjalanan Diduga Perdagangkan Kuota Tambahan, Kerugian Negara Tembus Rp1T

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER