Mengejutkan! Segini Harga Pertalite, Solar, hingga LPG 3 Kg Jika Tanpa Subsidi

Menteri Keuangan Purbaya--Tangkapan Layar
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga keekonomian atau harga asli sejumlah komoditas energi maupun non-energi yang dikonsumsi masyarakat sebelum adanya subsidi dari pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Purbaya, subsidi diberikan agar harga kebutuhan pokok energi tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dengan harga yang dibayar masyarakat melalui skema subsidi energi maupun non-energi,” ujarnya.
BACA JUGA:Apa Itu Sumitronomics? Konsep Ekonomi yang Jadi Sorotan Menkeu Purbaya
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, PTUN Jakarta Gelar Sidang 23 September
Purbaya menekankan bahwa subsidi energi masih perlu evaluasi karena sebagian besar dinikmati kelompok masyarakat mampu.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), rumah tangga pada desil 8–10 (kelompok menengah atas) masih memperoleh porsi signifikan dari subsidi energi.
“Ini bentuk keberpihakan fiskal yang terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja subsidi energi dalam APBN 2025 mencapai ratusan triliun rupiah. Komponen ini mencakup subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik. Sementara untuk subsidi non-energi, anggaran juga dialokasikan untuk pupuk dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.
BACA JUGA:Purbaya Singgung Bank Hanya Sanggup Serap Rp 7 Triliun dari Dana Rp 200 T
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Usul Bentuk Tim Akselerasi Awasi Program Prioritas Pemerintah
Ekonom menilai, meski subsidi menjaga daya beli, pemerintah tetap perlu memperbaiki mekanisme penyaluran agar lebih tepat sasaran.
Misalnya, dengan memanfaatkan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sistem verifikasi digital, serta penggunaan identitas kependudukan berbasis NIK dalam pembelian subsidi.