Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, PTUN Jakarta Gelar Sidang 23 September

Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, PTUN Jakarta Gelar Sidang 23 September--Canva Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa digugat oleh putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025. 

Menariknya, gugatan ini diajukan hanya empat hari setelah Purbaya resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menkeu.

Objek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri. Surat keputusan itu diteken pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menkeu masih dijabat Sri Mulyani. Dokumen tersebut berjudul 

BACA JUGA:Akhiri Masa Tugas sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Pamit: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

BACA JUGA:2025, Menteri Keuangan Pastikan THR dan Gaji Ke-13 ASN Cair

“Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.”

Menurut data SIPP, status perkara saat ini masih dalam tahap “pemeriksaan persiapan”. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan berkas gugatan oleh majelis hakim. Hingga kini, nama hakim, panitera, dan juru sita yang menangani perkara belum diumumkan.

Tutut menunjuk kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, untuk menangani perkara ini. Ia juga sudah melunasi panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu yang mencakup pendaftaran, pemberkasan, hingga panggilan sidang.

Meski detail isi gugatan belum dipublikasikan, kuat dugaan Tutut mempermasalahkan larangan bepergian tersebut karena dianggap menghambat urusannya terkait piutang negara di luar negeri. 

BACA JUGA:Menteri Keuangan Pangkas Rp50,59 Triliun untuk Daerah

BACA JUGA:Purbaya Singgung Bank Hanya Sanggup Serap Rp 7 Triliun dari Dana Rp 200 T

Nama Tutut sebelumnya sempat dikaitkan dengan sengketa piutang antara Kemenkeu dan pengusaha Jusuf Hamka, meski belum ada keterangan resmi dari kedua pihak.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena muncul di masa awal jabatan Purbaya, yang baru saja mengumumkan kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER