Tuntaskan Batas Desa, Kemendagri Desak Daerah Bergerak Cepat

Antara--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri kembali menekankan bahwa penyelesaian batas desa merupakan pondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. 

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah, mengakselerasi proses penyelesaian batas administrasi desa yang selama ini masih menjadi pekerjaan besar nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Murtono, dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (22/11). 

Kegiatan nasional ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (20/11) hingga Minggu (23/11), dan dihadiri perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

BACA JUGA:Kenalan dengan Affinity, Software Desain Gratis yang Mulai Bikin Adobe Panas Dingin

Dalam sambutannya, Murtono menegaskan bahwa penyelesaian batas desa tidak hanya sekadar administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi potensi konflik wilayah, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat.

“Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita optimis target penegasan batas desa dapat tercapai, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Murtono.

Ia menambahkan, keberhasilan penegasan batas desa memerlukan sinergi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa sebagai aktor paling dekat dengan masyarakat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan penetapan batas desa berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Penetapan tersebut harus dituangkan melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota sebagai dasar hukum yang sah.

BACA JUGA:Tajuk Rencana: TMMD, Ketika Seragam Loreng Hadirkan Harapan di Desa Muara Harapan

BACA JUGA:Dukung SDGs, Pertamina Drilling Wujudkan Desa Mandiri Air di Klamono

Namun tantangannya tidak sedikit. Dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia, baru 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen yang memiliki peraturan kepala daerah (perkada) terkait batas desa. Artinya, lebih dari 60 ribu desa belum memiliki batas wilayah yang definitif.

“Kondisi ini menjadi pekerjaan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan kabupaten dan kota, namun juga harus didukung provinsi dan pemerintah pusat sesuai arahan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta,” jelas Murtono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER