Tegur Tetangga, Pria 56 di Prabumulih Kena Luka Tusuk: Pelaku Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Pria 56 di Prabumulih Kena Luka Tusuk, Pelaku Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi kekerasan mengejutkan warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kekerasan berujung pada penangkapan seorang pria berusia 41 tahun, Eka Jaya Hadi Saputra. Pria tersebut kini ditahan di Polres Prabumulih setelah aksi brutalnya menimpa seorang korban berusia 56 tahun, Desi Priatna, Selasa (9/9/2025) pagi.
Peristiwa berawal saat Desi menegur Eka, yang dianggap menghalangi pekerjaan teknisi tower telekomunikasi yang sedang melakukan servis.
Alih-alih menenangkan situasi, Eka justru kembali ke rumahnya, mengambil sebilah pedang berwarna silver, dan mengancam dengan mengayunkan senjata tersebut ke arah kursi dekat teknisi.
BACA JUGA:Lagi Makan Siang di RM, Pencuri Kabel & 279 Bata Ringan di Prabumulih Dicokok Tim Opsnal Singo Timur
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Buruh, Mantan Honorer Dibekuk Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih
Melihat kejadian itu, teknisi langsung melarikan diri, namun Desi yang berusaha melerai aksi kekerasan tersebut, malang tak dapat ditolak. Ia mengalami tusukan di siku kiri.
Korban segera dilarikan ke RS Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Untungnya, tim medis berhasil menangani luka tusuk yang dialami Desi sehingga kondisinya kini mulai membaik.
Mendapat laporan, Tim Tekab Prabu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto, bergerak cepat.
Hanya dalam dua jam pasca kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama. AKP Tiyan menjelaskan, “Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB. Kami turut menyita pedang warna silver sebagai barang bukti.”
BACA JUGA:Bandar Sabu 100 Gram Digulung Satresnarkoba Polres Prabumulih saat Melintas di Jalan Lego Anak Petai
Saat ini, Sat Reskrim Polres Prabumulih tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih. Eka Jaya Hadi Saputra dijerat dengan Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.