Menteri Imigrasi Agus Andrianto Pastikan Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan

Menteri Imigrasi Agus Andrianto Pastikan Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek e-KTP. 

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Agus menegaskan bahwa kebebasan Novanto bukan keputusan tiba-tiba, melainkan hasil dari proses asesmen serta putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan.

“Iya, (Setnov sudah bebas) karena melalui proses asesmen. Berdasarkan hasil pemeriksaan PK, masa hukumannya sudah terlampaui. Harusnya dia bebas sejak 25 Juli 2025 lalu,” kata Agus.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp250 Juta

BACA JUGA:Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, pada 24 April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, disertai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, dengan hukuman subsider 2 tahun penjara bila tidak dibayar.

Selain itu, Novanto dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan.

Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Setnov. Hukuman penjara dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, sementara hukuman tambahan pencabutan hak politik dipangkas menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana berakhir.

BACA JUGA:Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi Tersangka! Terseret Kasus Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri!

Agus memastikan bahwa Setnov tidak dikenakan kewajiban lapor pasca bebas bersyarat karena seluruh kewajiban denda sudah dilunasi.

“Enggak ada (wajib lapor), karena denda subsidair sudah dibayar,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER