Pemkot Prabumulih Instruksikan OPD Awasi ASN dari Judi Online, Langgar Siap Disanksi!

Pemkot Prabumulih Instruksikan OPD Awasi ASN dari Judi Online, Langgar Siap Disanksi!--
Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Judi Online: Kepala OPD wajib membentuk suasana kerja yang positif dan terbebas dari pengaruh buruk praktik perjudian daring.
Tingkatkan Pengawasan Terhadap Aplikasi Judi; Seluruh ASN dan pegawai Non-ASN dilarang keras untuk mengunduh, mengakses, ataupun menyimpan aplikasi yang terkait judi online.
BACA JUGA:Lindungi Dunia Maya, Kemkomdigi Sikat 1,3 Juta Konten Judi Online
BACA JUGA:5 Bulan Menjabat, Meutya Hafid Blokir 6 Juta Konten Judi Online & Luncurkan Mudikpedia 2025
“Bila ditemukan, aplikasi wajib dihapus, dan pelaku akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wali Kota Arlan tegas.
Selanjutnya, Etika Digital dan Penggunaan Gadget yang Bijak Pegawai diingatkan agar menggunakan media sosial secara bijaksana dan tidak menyebarkan konten terkait perjudian. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan disiplin ASN.
Tanggung Jawab Kepala OPD dalam Pengawasan : Para pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyosialisasikan isi surat edaran ini secara menyeluruh, melakukan pemantauan rutin, dan memastikan seluruh aturan dijalankan dengan konsisten.
Wali Kota Arlan menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan langkah nyata dalam menjaga profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Korupsi di Bank Bengkulu: Pegawai Gelapkan Rp6 Miliar untuk Judi Online
BACA JUGA:MUI: Tayangan Ramadhan 2025 Harus Ramah Anak dan Cegah Bahaya Judi Online
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar, demi membentuk birokrasi yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Prabumulih berharap dapat menjadi pelopor dalam memerangi judi online di kalangan ASN dan aparatur pemerintah. Harapannya, kebijakan ini dapat diadopsi oleh daerah lain sebagai upaya kolektif untuk menyelamatkan etika kerja aparatur dari pengaruh destruktif judi daring.(*)