MUI: Tayangan Ramadhan 2025 Harus Ramah Anak dan Cegah Bahaya Judi Online

MUI: Tayangan Ramadhan 2025 Harus Ramah Anak dan Cegah Bahaya Judi Online--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran serta para kreator konten di berbagai platform media sosial agar menghadirkan tayangan khusus Ramadhan 2025 yang bernuansa edukatif dan ramah anak.

Imbauan ini sejalan dengan semakin kuatnya dorongan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, sekaligus langkah pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi terkait batasan usia anak dalam mengakses media digital.

“Oleh sebab itu, lembaga penyiaran dan kreator media sosial diharapkan menguatkan semangat edukasi dan ramah anak dalam menyajikan program-programnya,” demikian isi Tausiyah MUI tentang Program Penyiaran Ramadhan 2025, yang diterima di Jakarta pada Minggu.

Tausiyah tersebut tertuang dalam surat bernomor Kep-18/DP-MUI/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, serta Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan.

BACA JUGA:MUI: Kebijakan Pro-Produk Lokal Memperkuat Kedaulatan Bangsa

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Anak, MUI Pastikan Penanganan yang Serius!

MUI menggarisbawahi bahwa konten Ramadhan harus bebas dari unsur yang berpotensi merusak mental dan karakter anak-anak, mengingat usia mereka masih berada dalam masa tumbuh kembang yang membutuhkan pendampingan intensif.

Selain ramah anak, MUI juga menekankan bahwa tayangan Ramadhan harus selaras dengan ajaran agama dan peraturan negara. MUI mendorong agar siaran di bulan suci ini sarat dengan nilai pendidikan dan dakwah.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus berkomitmen memproduksi dan menayangkan program-program berkualitas yang mengandung unsur pendidikan, dakwah, sekaligus menjadi kontrol sosial agar tidak terjadi penyimpangan di masyarakat. Di sisi lain, tayangan hiburan pun diharapkan tetap selaras dengan nilai agama dan hukum.

Anwar Iskandar juga mengingatkan bahwa selama bulan suci Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran berkewajiban menghormati suasana ibadah puasa serta aktivitas keagamaan lainnya yang dijalankan umat Islam.

BACA JUGA:MUI - BPJH Evaluasi 151 Produk Halal dengan Nama Kontroversial

BACA JUGA:Pengurus MUI Prabumulih Edukasi Sekaligus SIlaturrahmi ke MUI Pusat

Tak hanya itu, semua lembaga penyiaran wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI mengenai pelaksanaan siaran selama Ramadhan.

“Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan konten berkualitas di bulan Ramadhan. Fungsi media massa harus diperkuat sebagai lembaga sosial yang turut membangun peradaban,” tambah Anwar Iskandar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER