Pemkot Prabumulih Instruksikan OPD Awasi ASN dari Judi Online, Langgar Siap Disanksi!

Pemkot Prabumulih Instruksikan OPD Awasi ASN dari Judi Online, Langgar Siap Disanksi!--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online (judol) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih siap- siap diberi sanksi.
Hal ini menyusul sudah dikeluarkannya surat edaran dari Walikota Prabumulih H Arlan tentang larangan judi online.
Terkait larangan ini, Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril SKom kembali menegaskan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas, untuk mengawasi anak buahnya masing-masing.
"Kepada OPD masing-masing, kami minta kepada tolong dijago, tolong dilihat. Kalau memang ada ASN ini yang terindikasi ikut judi online atau melakukan judi online, tolong ditindak tegas," kata Franky Nasril menambahkan larangan tersebut merupakan arahan langsung dari Walikota Prabumulih H Arlan.
BACA JUGA:Tegas, Pemkot Prabumulih Larang ASN & Non-ASN Main Judi Online: Wako Terbitkan Edaran!
BACA JUGA:Ajak Kerja Nyata, Kepala Disnaker Prabumulih Imbau Pencaker Jauhi Judi Online!
Disampaikan Franky, ASN harus menjaga marwahnya dengan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Disinilah kita jaga marwah kita sebagai ASN, jadi kalau memang ada terlibat tindak tegas," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Prabumulih menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan.
Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025, Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, menegaskan larangan total terhadap segala bentuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non-ASN dalam aktivitas perjudian daring.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Proyek Bodong Arda Seret Sahabat ke Lubang Tipu
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Judi online dinilai tidak hanya merusak etika dan moral, tetapi juga menurunkan semangat kerja serta kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Surat edaran tersebut memuat lima poin penting yang menjadi pedoman bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Prabumulih: