Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II Diumumkan: Ribuan Lolos, Simak Syarat Lanjutannya

Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II Diumumkan--Kemenag

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lolos, terdiri dari 17.009 pelamar teknis dan 145 tenaga kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyampaikan bahwa total pendaftar yang mengikuti seleksi berjumlah 21.658 orang. “Hari ini kita umumkan hasilnya. Dari ribuan pelamar tersebut, 17.154 orang berhasil lolos seleksi,” ujarnya di Jakarta.

Kamaruddin juga menekankan bahwa seluruh peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui akun pribadi masing-masing di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Ia menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan dan gratis. "Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, baik dari internal Kemenag maupun pihak luar, itu adalah bentuk penipuan. Jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan bantuan semacam itu," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakcermatan dalam membaca pengumuman adalah tanggung jawab peserta sepenuhnya.

BACA JUGA:Dari Waterflood hingga Steamflood: Strategi Inovatif PHR Tingkatkan Produksi Migas

BACA JUGA:Deadline Visa Haji 2025 Sudah Lewat, Ini Update Terbaru dari Kemenag

Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan detail dokumen yang harus disiapkan oleh peserta yang lulus, antara lain:

Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.

Ijazah asli (atau SK penyetaraan untuk lulusan luar negeri).

Transkrip nilai asli (atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri).

BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Daker Makkah Siap Layani Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Optimal

BACA JUGA:Kemenag Kawal Ketat Layanan Haji Khusus 2025, Jemaah Mulai Tiba

Cetakan DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang diisi dan ditandatangani tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Surat Pernyataan berisi 5 poin sesuai format resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER