Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II Diumumkan: Ribuan Lolos, Simak Syarat Lanjutannya

Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II Diumumkan--Kemenag
SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian RI.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah, sebaiknya dari fasilitas kesehatan Kemenag.
BACA JUGA:Jemaah Haji Khusus Mendarat di Madinah, Kemenag Tegaskan Fungsi Pengawasan
BACA JUGA:Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Bawa Barang Terlarang
Surat bebas narkoba dari instansi berwenang, dibuat paling lambat bulan Juli 2025.
Ia juga memperingatkan bahwa peserta yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen atau tidak mengisi DRH dalam waktu yang ditentukan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
“Bagi peserta yang memilih mundur setelah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai dan ditandatangani sendiri,” tambahnya. Posisi yang ditinggalkan bisa diisi oleh peserta cadangan sesuai urutan dan kebutuhan jabatan yang sama.
Wawan juga mengingatkan, bila ada peserta yang sudah menerima penetapan Nomor Induk PPPK namun memilih mundur, maka mereka akan dikenai sanksi berupa larangan mendaftar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
BACA JUGA:187 Ribu Visa Terbit, Kemenag Pastikan Keberangkatan Haji Tepat Waktu
BACA JUGA:Kemenag: 18 Kloter Siap Berangkat, Layanan Haji 2025 Sudah 100% Siap
Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa peserta yang memberikan data palsu atau melanggar aturan saat seleksi maupun setelah diangkat, akan langsung dibatalkan kelulusannya, bahkan bisa diberhentikan dari status PPPK.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 adalah final dan tidak bisa digugat,” pungkasnya.