ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025

ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025--

f. Lambang Pemerintah Kota Palembang; dan

g. Tanda pengenal.

BACA JUGA:Kepulangan Jemaah Haji Debarkasi Palembang Berlanjut, Enam Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

BACA JUGA:Kekayaan Warisan Budaya Palembang perlu Dirawat dan Dijaga

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pembagian hari penggunaan seragam juga telah ditetapkan secara tegas:

Hari Senin dan Selasa, ASN wajib mengenakan seragam kuning khaki lengkap dengan peci dan atribut.

Hari Rabu, ASN menggunakan pakaian dinas hitam putih lengkap dengan lambang dan atribut resmi lainnya.

Kebijakan ini, menurut Aprizal, tidak hanya mencerminkan identitas ASN Kota Palembang, tetapi juga menjadi pembeda yang jelas antara ASN Kota Palembang dengan ASN dari daerah lain. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja dan penilaian dari pimpinan terhadap para ASN.

“Melalui Perwali ini, ASN Palembang memiliki identitas yang jelas dan profesional. Pakaian dinas lengkap bukan sekadar seragam, tetapi juga menjadi indikator kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:Bisnis Muatan Lokal Berpeluang Baik di Palembang, TP PKK Siap Membantu

BACA JUGA:Pemkot Palembang akan Jadikan Lahat Icon Olahraga Baru di Palembang

Terkait tingkat kedisiplinan ASN dalam mengikuti apel pagi, Aprizal menyebutkan bahwa saat ini sudah mencapai angka 80 persen. 

Ia mengaku rutin hadir menjadi pembina apel di berbagai kecamatan setiap hari Senin untuk memastikan penerapan aturan tersebut berjalan optimal.

“Setiap hari Senin saya usahakan hadir langsung sebagai pembina apel. Saya melihat langsung bagaimana kesiapan ASN di lapangan. Ini bukan hanya soal hadir dan pulang tepat waktu, tetapi juga bagaimana mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa penilaian terhadap ASN tidak hanya dilihat dari kehadiran atau kerapihan seragam semata, melainkan mencakup sikap dan etika dalam bekerja, terutama dalam berkomunikasi dan melayani masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER