Mobil IRT di Prabumulih Digadaikan Mantan Pacar: Pelaku Diamankan Resmob Sunyi Senyap

Mobil IRT di Prabumulih Digadaikan Mantan Pacar: Pelaku Diamankan Resmob Sunyi Senyap--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kisah asmara yang berujung petaka terjadi di Kota Prabumulih. Seorang wanita bernama Melly Yanti (36), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, harus menelan pil pahit.
Betapa tidak, mobil kesayangannya milik ibu rumah tangga ini digadaikan tanpa izin oleh mantan kekasihnya sendiri, Rahmaidi Erlanda (25) seorang mahasiswa.
Peristiwa mengejutkan ini dilaporkan MY ke Polsek Prabumulih Barat pada 11 Juni 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta. Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor:
LP / B / 46 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL.
Informasi dari pihak kepolisian disebutkan, kejadian bermula pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman Melly di Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari.
BACA JUGA:Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu
BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan
Tanpa alasan yang jelas, Rahmaidi membawa kabur mobil Daihatsu Ayla warna merah berpelat BG 1669 CG. Belakangan, Melly baru mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp25 juta—tentu saja, tanpa sepengetahuannya.
Merasa dikhianati secara emosional dan finansial, korban langsung mengambil langkah hukum.
Tanggapan cepat datang dari Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melalui tim andalan mereka, Resmob Sunyi Senyap, yang dipimpin langsung oleh IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., MH di bawah komando Kapolsek IPTU Badarudin, S.H.
Hanya berselang sehari dari laporan masuk, tepatnya pada Kamis malam, 12 Juni 2025 pukul 23.30 WIB. "Pelaku berhasil diciduk di sebuah bedeng di kawasan Mangga Besar, Prabumulih Utara," kata Kapolsek IPTU Badarudin, S.H.
BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun
BACA JUGA:Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seorang pria berinisial Yadi (58), warga Jl. Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. "Dari pengakuannya pelaku mengakui telah menggadaikan mobil tersebut bersama Yadi," lanjut Kapolsek.