Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara --Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Akibat mencuri perhiasan senilai Rp15 juta, di warung kopi.
Mayati (27) seorang perempuan yang berlamat di Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih berurusan dengan polisi.
Kejadian berlangsung dini hari, tepatnya pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui menyelinap masuk ke sebuah warung kopi milik korban, Supartini (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04, Kelurahan Cambai.
Dalam aksi kriminalnya, pelaku berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas—berupa cincin, kalung, dan gelang yang disimpan di dalam dompet korban.
BACA JUGA:Warga Majasari Dibekuk Satnarkoba Polres Prabumulih di Bedeng Sukajadi, Polisi Temukan 15 Paket Sabu
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Siring Muara Enim: Istri Tersangka Kembalikan Rp15 Juta ke Kejari
Akibatnya, korban yang mengalami kerugian dengan total mencapai Rp15.450.000 melapor ke Polsek Cambai.
Atas laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat
Pelaku teridentifikasi sebagai Mayati seorang buruh berusia 27 tahun yang beralamat di Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tak butuh waktu lama, penangkapan pelaku berlangsung cepat dan terencana. Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, tim khusus Opsnal Elang Muara mendapatkan informasi valid terkait keberadaan tersangka.
Tanpa menunda waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH, langsung bergerak ke lokasi.
BACA JUGA:Belum Sebulan Kredit, Motor Kuli Panggul di Palembang Raib Digondol Maling
BACA JUGA:Tertinggal di Minimarket, HP Keluarga Pasien Dicuri: Dua Warga PALI Masuk Bui
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ungkap Kapolsek Cambai.