Mobil IRT di Prabumulih Digadaikan Mantan Pacar: Pelaku Diamankan Resmob Sunyi Senyap

Mobil IRT di Prabumulih Digadaikan Mantan Pacar: Pelaku Diamankan Resmob Sunyi Senyap--
Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita beberapa barang bukti penting yang diyakini terkait dengan kasus ini, yakni dua unit ponsel masing-masing merek OPPO A31 dan VIVO Y91, serta satu dompet berwarna coklat.
Sementara itu, unit mobil yang menjadi objek penggelapan masih dalam proses pelacakan oleh pihak berwajib
"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
BACA JUGA:Dua WNI Ditangkap di Mekkah, KJRI Imbau Waspadai Haji Ilegal
BACA JUGA:Ngaku Swadaya, Ketua RT di Pasar 16 Ilir Ditangkap Polisi Gara-Gara Pungli Rp2.000
Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.(*)