Tersangka Korupsi Pajak Dijemput Paksa Kejati Sumsel
1 Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel. Foto: ist --
Tiga tersangka tersebut diketahui bernama Novriansyah Regan, Heri Yansyah dan Fajar Febriansyah selaku pemberi gratifikasi tiga tersangka oknum pegawai pajak.
BACA JUGA:Perekrutan PTPS, Komisioner Bawaslu Monitoring ke Panwascam
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, menurut Vanny yakni berjumlah kurang lebih 40-an orang.
Atas perbuatan para tersangka, mm tersebut disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.(Sumeks.co)