Ngaku Swadaya, Ketua RT di Pasar 16 Ilir Ditangkap Polisi Gara-Gara Pungli Rp2.000

Ngaku Swadaya, Ketua RT di Pasar 16 Ilir Ditangkap Polisi Gara-Gara Pungli Rp2.000--
Ketika si perekam menyinggung soal uang Rp10 ribu yang terlihat di tangannya, Anton menjawab, “Nyosok (ada kembaliannya) Pak.”
Saat ditanya mengenai legalitas pungutan tersebut, Anton kembali menegaskan, “Iya itu swadaya masyarakat, itu kita tidak maksa dengan orang.”
Namun, saat diminta menunjukkan surat resmi, ia menjawab, “Itu selaku RT kito Pak.”
“Iya lihat suratnya?” desak si perekam.
“Oh langsung ke kelurahan saja Pak, ditanyakan langsung ke kelurahan,” kata Anton gugup.
“Jadi yang memerintah ini Lurah ya?”
“Kito swadaya masyarakat,” jawabnya lagi.
BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Berat
BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SDN 1 Prabumulih
Anton juga menjelaskan bahwa pungutan itu digunakan untuk menggaji empat orang petugas kebersihan pasar. “Berapa ditagih satu pedagang jadi Rp2000, kito jugo idak makso itu swadaya masyarakat, katek lagi tagihan lain,” katanya.
Tanggapan netizen pun ramai membanjiri kolom komentar. Akun @MamaDaniesa menulis, “Gak papa lah cuma Rp2000, InsyaAllah para pedagang nanti dapat rizki lebih dari itu.”
Sementara akun @DutaBuah menanggapi dengan nada bercanda, “Ini nah swadaya masakarat.”
Akun lain, @ansoryfauzi, menyindir, “Lurah jugo dapat, RT dapat, kami pulo nak dapat kalu Mak itu.”
Meskipun pengakuan dari Anton menyebutkan bahwa pungutan itu bersifat sukarela, proses hukum tetap berjalan untuk mendalami legalitas dan kebenaran pungutan yang dilakukan.(*)