Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Berat
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Berat--Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebanyak 15 orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2023, dituntut dengan hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Syahrul Anwar, menyatakan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan pegawai Rutan Cabang KPK, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti yang sah dan meyakinkan.
"Tindak pidana ini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Adapun daftar 15 terdakwa tersebut, antara lain Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
Selain itu, sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Dalam tuntutannya, JPU memaparkan bahwa Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, sementara Sopian dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Ristanta dan Achmad masing-masing dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Deden dan Hengki dituntut 6 tahun penjara.
Selain itu, 15 terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk sebagian besar terdakwa, tuntutan juga mencakup pidana tambahan berupa uang pengganti. Deden, misalnya, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta, sementara Hengki dituntut membayar Rp419 juta, dan Ristanta sebesar Rp136 juta. Terdakwa lainnya, seperti Eri, Sopian, dan Achmad, juga dikenakan tuntutan uang pengganti yang bervariasi.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Beberapa faktor yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang merusak citra KPK serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah.
Sementara faktor meringankan adalah kenyataan bahwa sebagian besar terdakwa belum pernah dihukum dan ada yang mengakui serta menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.
Para terdakwa diduga melakukan pungli dengan total mencapai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Tindakan pungli ini dilakukan di tiga lokasi Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4). Setiap Rutan diperkirakan menghasilkan pungli sekitar Rp80 juta per bulan.
Tindak pidana ini dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dengan rincian kekayaan yang diterima oleh para terdakwa, termasuk Deden yang mengumpulkan Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, dan Ristanta Rp137 juta, diikuti oleh terdakwa lainnya dengan jumlah yang bervariasi.(*)