Maling Alat Perusahaan Senilai Rp 200 Juta, Warga Cambai Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Tekab Prabu

Maling Alat Perusahaan Senilai Rp 200 Juta, Warga Cambai Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Tekab Prabu--

"Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER