Maling Alat Perusahaan Senilai Rp 200 Juta, Warga Cambai Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Tekab Prabu
Editor: Ros Suhendra
|
Jumat , 25 Apr 2025 - 20:50

Maling Alat Perusahaan Senilai Rp 200 Juta, Warga Cambai Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Tekab Prabu--
"Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," tukasnya.