Maling Alat Perusahaan Senilai Rp 200 Juta, Warga Cambai Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Tekab Prabu

Maling Alat Perusahaan Senilai Rp 200 Juta, Warga Cambai Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Tekab Prabu--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Terlibat aksi pencurian dengan pemberatan, milik perusahaan PT. Rama Karunia Energi, Darlis Saputra alias Let (30) ditangkap polisi.
Warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan Let merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh MRT (75), seorang wiraswasta asal Tangerang yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Rama Karunia Energi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan PT. Rama Karunia Energi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Prabumulih.
BACA JUGA:Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!
BACA JUGA:Modus Sewa, Mobil IRT di Prabumulih Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Tekab Prabu
Perusahaan menyadari adanya kehilangan setelah sejumlah karyawan serta petugas keamanan memberi tahu bahwa beberapa peralatan penting telah raib.
"Barang-barang yang dilaporkan hilang mencakup tiga unit Cementing Head dengan ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7; dua unit Circulating Head ukuran 9 5/8 dan 7; serta tiga unit Landing Joint berukuran sama dengan Cementing Head yang hilang," ujar Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T
Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Prabumulih melalui laporan resmi dengan Nomor: LP/ B / 94 / III / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL pada 19 Maret 2025.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai," lanjutnya.
BACA JUGA:Tusuk Mantan Istri karena Gagal Rujuk, Sukri Zen Akhirnya Ditangkap di Banten!
BACA JUGA:Pura-Pura Tanya Alamat, Jambret Rampas Ponsel di Prabumulih: Pelaku dan Penadah Ditangkap!
Pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS.
Kini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Satreskrim Polres Prabumulih.