Satnarkoba Polres Prabumulih 'Sikat' Jaringan Ekstasi, 4 Tersangka - BB 118 Pil Ekstasi Diamankan

Satnarkoba Polres Prabumulih 'Sikat' Jaringan Ekstasi, 4 Tersangka - BB 118 Pil Ekstasi Diamankan--
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, Defriadi, dan menemukan 18 butir ekstasi berbentuk apel berwarna biru dengan berat bruto 7,7 gram di dalam sebuah dompet biru.
Raga kemudian mengaku masih memiliki simpanan ekstasi lainnya yang dititipkan kepada rekannya, Putu Yap Zurkarnain. Polisi pun meminta Raga menghubungi Putu agar membawa sisa pil ekstasi ke Prabumulih.
Sekitar pukul 23.15 WIB, Putu bersama rekannya, Riansa Saputra, tiba di lokasi dengan sepeda motor Honda Supra X dan langsung diamankan petugas.
Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan menjadi 118 butir pil ekstasi dan satu paket sabu.
Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Satresnarkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Suap PTSL 2019
BACA JUGA:Curi Besi Rel KA, 2 Warga SP Diringkus
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah.
AKP Jonson menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Prabumulih,” tegasnya.(*)