Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Suap PTSL 2019

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Suap PTSL 2019--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Berhasil menangkap buron terkait kasus suap sistematika lengkap (PTSL) pada 2019 lalu.

Sosok bernama Asna Ipah merupakan tersangka korupsi program PTSL yang  kasusnya kini diselidiki Unit Reserse Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Penangkapan DPO Asna Ipah pada Selasa 9 Juli 2024, diringkus oleh Tim Taburu, di Wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, kata Asisten Jaksa Penuntut Umum (Asintel) Kejaksaan Sumsel Bambang Panka Wahyudi.

"Tersangka sendiri ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali tidak hadir di pengadilan dan dipanggil secara resmi oleh penyidik Kejaksaan Agung Palembang,” kata Asintel kepada awak media. 

BACA JUGA:Warga Kertapati Kesetrum Alat Pancing Listrik Sendiri di Persawahan

BACA JUGA:Resep Udang Asam Manis Jagung: Bikin Nagih

Asintel yang didampingi petugas intelijen Kejaksaan Sumsel menuturkan bahwa DPO Asna Ipah kerap kali berpindah tempat sejak ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2024 hingga ditangkap.

Asintel mengatakan, DPO Asna Ipah selanjutnya akan diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut.

Terkait kasus ini, Kasi Pidsus Kejati Palembang Ario Aprianto Gopal SH.MH menjelaskan, DPO Asna Ipah merupakan pengembangan dari kasus suap atau gratifikasi dua terpidana lain. 

Karena modus yang digunakan Asna Ipah, kata Ario terkait hasil pemeriksaan Asuna Ipa ditetapkan melakukan suap. 

BACA JUGA:Perampokan di Asrama Muslimah Palembang, Kerugian Santri Rp11 Juta

BACA JUGA:Terjadi Lagi! Warga ME Tenggelam di Sungai Lematang

Lanjut Ario, Asna Ipah, mulai saat ini akan diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. 

“Berkasnya akan kami periksa kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan" ujar Ario. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER