Curi Besi Rel KA, 2 Warga SP Diringkus
Dua pelaku Pencurian Besi Rel KA Diringkus, barang bukti ikut diamankan. Foto: ist --
PRABUMULIH - Curi 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), dua pemuda berhasil diringkus tim opsnal unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Prabumulih.
Pelaku yakni Dedi Hermanto (44) dan Angga (32), merupakan warga Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan PT KAI ke Polres Prabumulih pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB mengenai pencurian besi dalam bantalan rel kereta api sebanyak 33 buah di jalur kereta api KM 329, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Tingkatan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Masuk Kampus
BACA JUGA:Pendaftaran Jalur Zonasi Tinggal Tunggu Pengumuman
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang berjalan sekitar 5 jam tersebut petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku pencurian.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, segera menurunkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Pidum (Kanit Pidum) Aiptu Sucipto SH langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim dan barhasil mengamankan kedua pelaku.
"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 buah besok bantalan rel kereta api," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH yang didampingi oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Akibat perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.(*)