Dugaan Pungli Rp1,1 Miliar, Mantan Kadishub Banyuasin Ditahan

Dugaan Pungli Rp1,1 Miliar, Mantan Kadishub Banyuasin Ditahan--
BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan retribusi parkir yang terjadi di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin selama periode 2020 hingga 2023.
Ketiga tersangka tersebut berinisial AL, mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Banyuasin serta Pelaksana Tugas (PLT) Satpol PP Banyuasin. Selain itu, tersangka lainnya adalah EP, mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, serta S, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin.
"Kami telah menahan ketiga tersangka di Rutan Pakjo untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidsus Giovani SH MH pada Kamis, 20 Maret 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan cukup alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun malah mengalir ke pihak-pihak tertentu.
BACA JUGA:Masalah Pungli di Sekolah, ini Kata Wali Kota Prabumulih
BACA JUGA:BPN Prabumulih Siap Tindak Tegas Pelaku Pungli
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi pungutan liar dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar," ungkap Giovani.
Sebelumnya, Kejari Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dishub Banyuasin dan menggeledah Kantor UPTD Pelayanan Darat untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor-sektor yang berdampak langsung pada masyarakat. Para tersangka dikenakan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang yang sama.
Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Giovani menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini.
BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Berat
BACA JUGA:Kolam Pemandian Air Panas Suban: Manfaat Kesehatan Terganggu Pungli
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengaku prihatin dengan adanya kasus ini. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini, namun tentu akan kami laporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya," ujarnya.(*)